Profil

Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) adalah salah satu bagian instansi pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenang  pemerintah  daerah untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bahkan membantu untuk mengembangkan juga mengelola sumber–sumber pendapatan daerah di bidang Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki tugas dan fungsinya tersendiri dalam  menjalankan  pemerintahan yaitu berwenang untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian perijinan bidang perindustrian dan perdagangan, memantau dan mengawasi pengadaan barang dan jasa, penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan umum kesehatan dan kerusakan lingkungan, sampai pada pelaksanaan perlindungan konsumen.