Layanan Publik

Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sinjai juga merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan bertugas dalam pelayanan khususnya dibidang Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sinjai yang berpedoman pada Standar pelayanan yang merupakan tolak ukur dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Standar Pelayanan Publik pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sinjai meliputi ruang lingkup Pelayanan Jasa dan Administratif.

10.886 thoughts on “Layanan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.